BLORA – Aparat kepolisian dari Polsek Todanan Polres Blora berhasil meredam keresahan masyarakat terkait aksi usil warga yang menyamar menjadi hantu pocong dan tuyul. Melalui penanganan yang cepat, Bhabinkamtibmas Desa Cokrowati, Aipda Pasidin, S.AP., menginisiasi mediasi problem solving guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang warga dari Dukuh Manggir, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, nekat menyamar menjadi hantu pocong dan tuyul demi motif FOMO (Fear of Missing Out) atau sekadar mencari keseruan. Namun, aksi konyol tersebut justru memicu kepanikan di lingkungan Dukuh Doglig RT 01 RW 03, Desa Cokrowati, Kecamatan Todanan. Warga setempat merasa resah, takut, dan cemas akibat kemunculan hantu jadi-jadian itu di waktu malam.
Merespons aduan masyarakat yang mulai tidak kondusif, Polsek Todanan langsung bergerak cepat. Bertempat di kediaman Kepala Desa Cokrowati, mediasi formal digelar pada Kamis (28/5/2026) pagi untuk mempertemukan pihak-pihak terkait.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H., membenarkan adanya upaya penyelesaian masalah sosial tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Todanan.
"Benar, kemarin personel Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Cokrowati, Bapak Edy Sutrisno, serta perangkat RT setempat telah memfasilitasi mediasi. Pelaku yang menyamar jadi hantu tersebut sudah dipanggil dan dipertemukan dengan warga yang merasa dirugikan," ujar AKP Midiyono, Jumat (29/5/2026).
AKP Midiyono menjelaskan bahwa dalam forum mediasi tersebut, pelaku telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan itu lagi. Pihak warga Desa Cokrowati pun sepakat untuk menerima permohonan maaf pelaku, sehingga sengketa ini resmi diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tanpa berlanjut ke ranah hukum.
Pihak Humas Polres Blora juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih bijak dalam membuat konten atau mencari hiburan di ruang publik. Aksi-aksi usil yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas harus dihindari agar tidak memicu konflik sosial yang lebih besar.









