Cepu, Blora – Seksi Hukum Polres Blora kembali menggelar penyuluhan hukum terkait pembaruan KUHP dan KUHAP serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru di Aula Hotel Grandmega Cepu, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dan diikuti personel Polri serta tokoh masyarakat dari wilayah Cepu, Sambong, Kedungtuban, Kradenan, dan Randublatung.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. menyampaikan, penyuluhan ini bertujuan membekali anggota Polri dan masyarakat dengan pemahaman terhadap perubahan hukum pidana nasional yang mulai berlaku. “Materi disampaikan langsung oleh Kasikum Polres Blora AKP Beno, S.H., M.H. dan Kasubsiluhkum Ipda Agus Setiyanto, S.H.,” terang Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H.
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Cepu AKP Edi Santosa, S.H., M.H., para Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Propam, perwakilan Ka SPKT dari Polsek jajaran eks Kawedanan Cepu, beserta masing-masing anggota.
Dalam sambutannya, Kapolsek Cepu AKP Edi Santosa mengapresiasi kehadiran Seksi Hukum Polres Blora. “Semoga rekan-rekan mendapat ilmu yang sangat bermanfaat dari kegiatan ini. Selesai penyuluhan, kami sarankan dilanjutkan diskusi agar pemahaman terhadap KUHP baru lebih mendalam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasikum AKP Beno mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama belajar KUHP baru yang memiliki banyak perubahan signifikan. “Jika kita tidak mengikuti perkembangannya, kita akan tertinggal dalam pelaksanaan tugas. Mari jadikan kegiatan ini sebagai bekal untuk melayani masyarakat dengan lebih profesional,” katanya.
Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Diharapkan materi yang disampaikan dapat diteruskan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran hukum.









