*BLORA* – Aparat gabungan dari Polres Blora dan Polsek Randublatung melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Randublatung - Beran, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Rabu (15/04/2026). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 11.12.000027656.0 atas nama pemenang lelang, Wahyu Kusnul Khotimah.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Randublatung Iptu Sugiyanto, S.H. Pengamanan ini juga melibatkan personel dari Bag Ops Polres Blora, Sat Intelkam, Sat Samapta (Peleton Dalmas), serta dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi, dan Juru Sita, Suparmin.
Kapolsek Randublatung Iptu Sugiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seluas 2.565 m^2 tersebut telah melalui tahapan negosiasi yang panjang hingga adanya keputusan sidang pada 08 April 2026.
"Kehadiran kami di sini adalah untuk melaksanakan pengamanan preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun potensi konflik. Kami mengedepankan komunikasi sosial dan pendekatan humanis agar proses hukum ini berjalan tertib," jelas Iptu Sugiyanto.
Proses eksekusi dimulai pukul 10.30 WIB dengan pembacaan risalah salinan putusan pengadilan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blora mengenai pengosongan lahan. Meski pihak termohon tidak hadir di lokasi, proses pemindahan barang milik termohon berlangsung lancar dengan bantuan 15 tenaga angkut yang disediakan pemohon. Barang-barang tersebut dipindahkan ke rumah baru termohon yang berada di sebelah selatan objek eksekusi.
Petugas di lapangan terus bersiaga melakukan pengamanan dialogis hingga seluruh proses pengosongan selesai pada pukul 12.30 WIB. Berkat koordinasi yang baik antara kepolisian, perangkat kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
*Kawal Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Polres Blora Pastikan Proses Pengosongan di Randublatung Berjalan Kondusif*









