BLORA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sambong, Resor Blora, bergerak cepat mengamankan dua pria terduga pelaku penganiayaan di Desa Brabowan, Kecamatan Sambong. Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 malam tersebut dilaporkan langsung oleh korban, Warno (55), keesokan harinya.
Kapolsek Sambong, AKP Subardi, dalam laporannya menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban, Warno, sedang dalam perjalanan pulang. Ia dihadang oleh dua pelaku, Sugeng Ngaryono (26) dan Adi Mulyono (19), yang menuduhnya melotot. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban jatuh.
Meskipun sempat dilerai oleh warga sekitar, salah satu pelaku kembali menendang korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah dan tubuh.
Respon Cepat Layanan 110 Polsek Sambong
Menurut laporan, kejadian ini segera direspon Polsek Sambong setelah korban melapor. Pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan ini. Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk meminta Visum Et Repertum untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Subardi.
Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Polsek Sambong dalam memberikan pelayanan 110 yang responsif kepada masyarakat. Kedua terduga pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Sambong mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau gangguan keamanan kepada pihak berwajib.